Peraturan Pesangon Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri - Sebagai pekerja di Indonesia, kita tidak asing dengan istilah karyawan atau
pekerja PKWT yaitu karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau
lebih dikenal dengan karyawan kontrak. Karyawan kontrak merupakan karyawan
dengan status bukan karyawan tetap yang bekerja dalam waktu tertentu
berdasarkan kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja.
Berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan:
- Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu:
- Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat
tetap.
Kemudian
untuk masa kerja maksimal karyawan kontrak juga sudah diatur, yaitu berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 Ayat 4 yang menyatakan
bahwa:
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
Serta Pasal
59 Ayat 6 yang berbunyi:
“Pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.”
Maka berdasarkan UU yang disebutkan di atas, Karyawan Kontrak dapat di kontrak
maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama
maksimal 1 (satu) tahun.
Kemudian
bagaimana dengan Karyawan Kontrak yang mengundurkan diri? Apakah mereka berhak
mendapatkan pesangon?
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara rinci menjelaskan tentang kewajiban memberikan pesangon untuk karyawan kontrak yang resign atau mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Tapi sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 yaitu:
- Pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4)
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Yang dimaksudkan dengan uang penggantian hak yang ditetapkan dalam Pasal 156 meliputi:
- Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja
diterima bekerja
- Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Maka berdasarkan aturan yang disebutkan di atas maka pesangon untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri akan disesuaikan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ataupun PP (Peraturan Perusahaan) yang sudah disepakati sebelumnya antara pihak pekerja dan juga pengusaha. Dan dibutuhkan software payroll Sigma HRIS untuk membantu menghitung pesangon beserta pajaknya. Serta tidak hanya itu, fitur Sigma HRIS juga dapat memberikan reminder untuk karyawan kontrak yang akan mendekati masa habis kontraknya. Ayo pakai Sigma HRIS sekarang!
Sumber:
- UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan