Pajak THR Lebih Besar dari Pajak Gaji? - Periode pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya)
merupakan saat-saat yang selalu dinantikan oleh tiap karyawan. THR merupakan
tambahan penghasilan dan biasanya akan digunakan untuk mempersiapkan
kebutuhan pada saat hari raya dan termasuk persiapan mudik ke kampung halaman. Untuk
6 poin penting peraturan THR yang wajib kita ketahui sebelumnya bisa dicek disini. Tapi
sayangnya sering kali karyawan merasa “sakit hati” setelah mengetahui besarnya
nilai pajak yang harus ditanggung atas THR tersebut. Namun jangan berkecil
hati, rasa “sakit hati” karyawan bisa sedikit terobati jika mengetahui penyebab
besarnya nilai pajak THR.
Sebelumnya, kita perlu mengetahui secara umum ada 2 jenis penghasilan
karyawan, yaitu:
- Penghasilan Bersifat Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau
upah, segala macam tunjangan, dan imbalan yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh memberi kerja, dimana termasuk uang lembur.
- Penghasilan Bersifat Tidak Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan
yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode
lainnya, antara lain seperti bonus, THR (Tunjangan Hari Raya), jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, atau imbalan jenis lainnya sesuai dengan PER-31/PJ/2012 Pasal 1
Ayat 15 dan 16
Nah, sampai di sini sudah jelas bahwa THR merupakan
penghasilan tidak teratur, namun mengapa nilai pajaknya lebih besar
dibandingkan dengan nilai pajak penghasilan tetap yang bersifat teratur ?
Berdasarkan PER-31/PJ/2012 Pasal 14 Ayat 2a dan b,
nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat
Tidak Teratur tidak disetahunkan. Untuk lebih lengkapnya berikut ini bunyi
pasal tersebut :
“a.
Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah
jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bukan dikalikan 12 (dua belas);”
“b.
Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka
perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar
jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak
teratur.”
Contoh kasus sebagai berikut:
Roy adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. XYZ
dengan nilai gaji pokok Rp 9.700.000 dan tunjangan jabatan Rp 500.000. untuk
menyambut hari raya, Roy menerima THR sebesar 1 kali upah. Roy berstatus lajang
dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Maka berapakah
PPh21 yang harus dibayarkan oleh Roy ?
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan BPJS Kesehatan

PPh21 atas Penghasilan Teratur (Gaji)

PPh21 atas Penghasilan Tidak Teratur (THR)

*PTKP orang pribadi
Lajang Rp 54,000,000 setahun
**Nilai pajak setahun
adalah PTKP dikalikan dengan tarif
Tarif Perhitung Pajak (Mempunyai NPWP)

Maka sebagaimana yang
kita ketahui bersama, gaji merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan,
sedangkan tarif pada tabel di
atas merupakan tarif untuk penghasilan satu tahun. Oleh karena itu untuk menghitung nilai PPh21 gaji
atau pendapatan teratur lainnya perlu di setahunkan atau dikalikan 12 (dua belas) terlebih dahulu agar bisa
dikalkulasikan dengan tabel
di atas. Sementara itu THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang
diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai PPh nya tidak perlu
disetahunkan. Dengan demikian maka dibutuhkan Software HRIS untuk
membantu Anda menghitung tidak hanya komponen penghasilan teratur dan tidak
teratur tetapi juga termasuk menghitung secara otomatis PPh21 karyawan.