Hubungan antara pekerja dan pengusaha yang baik merupakan salah satu faktor
yang berperan penting dalam menentukan suksesnya suatu perusahaan. Pengusaha
berharap pekerja dapat memberikan kinerja yang terbaik, dan pekerja
mengharapkan diperhatikan dan ditingkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.
Salah satunya dengan pengusaha memberikan hak pekerja berupa cuti. Berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 perusahaan wajib memberikan cuti kepada
pekerjanya. Dan Anda perlu mengetahui, cuti apa saja yang berhak didapatkan
pekerja berdasarkan undang-undang. Berikut ini infonya :
1. Cuti tahunan
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal
79 Ayat 2c, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan. Cuti tahunan yang
diberikan sebanyak 12 hari bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan
secara terus menerus. Namun bagi Anda yang masih menjadi karyawan baru atau belum memiliki masa kerja 12
bulan, maka coba review kembali perjanjian kerja anda. Karena cuti tahunan ini
juga disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang biasanya
tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja
bersama. Untuk metode perhitungannya pun terdiri atas beberapa metode yang Anda
bisa lihat di sini. Dan jangan lupa cuti tahunan juga
memiliki batas waktu lho, maka pastikan Anda mengetahui
kapan cuti tahunan Anda akan berakhir.
2. Cuti sakit
Apabila pekerja mengalami sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya maka perusahaan wajib memberikan
cuti sakit, seperti yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2a. Namun, pada umumnya perusahaan akan
meminta surat dokter sebagai persyaratan cuti sakit tersebut. Bagi pekerja
perempuan juga berhak mendapatkan cuti haid apabila sudah tertuang dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama yang
sudah disepakati sebelumnya.
3. Cuti besar
Cuti besar atau biasa dikenal dengan
cuti istirahat panjang dan berdasarkan masa kerja tertentu. Umumnya cuti ini
berlaku untuk pekerja yang sudah mencapai masa kerja 7 tahun dan 8 tahun
kemudian kelipatan masa kerja 6 tahun berikutnya. Cuti besar ini biasa
diberikan sebanyak 2 bulan pada tahun ke tujuh dan 1 bulan untuk tahun ke 8. Seperti
yang sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013 Pasal 79 Ayat 2d dan untuk detail
perhitungan cuti besar, Anda bisa cek di sini.
4. Cuti bersama
Cuti bersama sering ditemui menjelang
hari raya Idul Fitri atau hari raya Natal setiap tahunnya. Cuti bersama
merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan bersama-sama.
Pekerja yang melaksanakan cuti bersama sesuai dengan SKB Menteri maka hak cuti
bersamanya diambil dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja tersebut. Oleh
karena itu cuti bersama bersifat pilihan/fakultatif sehingga pelaksaannya diatur
sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan biasanya
disesuaikan juga dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan
(Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor SE 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010).
5. Cuti hamil
Cuti Melahirkan merupakan salah satu hak yang
didapatkan oleh pekerja perempuan. Undang-undang sudah mengatur ketentuan
tentang cuti melahirkan pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 Tentang
Ketenagakerjaan. Yang mana disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan
sesuai dengan berhitungan menurut dokter kandungan atau bidan. Dan jika pekerja
perempuan ada yang mengalami keguguran maka dia berhak memperoleh istirahat selama
1,5 bulan atau disesuaikan dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
6. Cuti Penting
Cuti penting atau biasa disebut cuti khusus merupakan
jenis cuti yang dibahas juga dalam pada UU No. 13 Tahun 2003 yaitu pasal 93 Ayat 4. Di mana disebutkan dengan detail cuti - cuti
khusus di bawah ini:
a. Pekerja
menikah: 3 hari
b. Menikahkan
anak: 2 hari
c. Mengkhitankan
anak: 2 hari
d. Membaptiskan
anak: 2 hari
e. Istri
melahirkan atau keguguran: 2 hari
f. Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak/menantu
meninggal dunia: 2 hari
g. Anggota
keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia: 1 hari
Dengan banyaknya jenis cuti di atas, maka sebaiknya bagian HRD atau Payroll
di perusahaan Anda sudah menggunakan software hris yaitu Sigma HRIS. Dengan Sigma HRIS maka akan membantu Anda untuk melakukan
permintaan cuti dari mana saja dan kapan saja, serta bisa langsung mengetahui
sisa jatah cuti dan kapan masa berakhirnya. Sehingga tidak perlu lagi menanyakan
kepada pihak HRD kan?