6 Poin Penting Peraturan THR Yang Wajib Kita Ketahui - Tidak terasa sebentar lagi Hari Raya Lebaran akan
segera tiba. Tidak hanya identik dengan bermaaf-maafan dan momen berkumpul
bersama keluarga besar, tetapi juga erat kaitannya dengan THR (Tunjangan Hari
Raya). Semua pekerja atau buruh sangat bersuka cita ketika THR dibagikan dan
masuk ke pundi-pundi rekening mereka. THR yang diberikan nantinya akan
dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari raya, persiapan mudik pulang ke kampung
halaman dan juga untuk menunaikan zakat serta tak lupa sebagai tambahan dana
untuk tabungan.
Ketentuan THR sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016:
- THR Wajib diberikan oleh Perusahaan 1 kali dalam setahun
THR wajib diberikan 1 kali dalam setahun oleh Perusahaan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Dan disesuaikan dengan kebijakan dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, yaitu pihak pengusaha dan juga pihak pekerja atau buruh. Misalnya THR diberikan setiap tahun pada saat akan memasuki hari raya lebaran untuk karyawan muslim dan karyawan non muslim diberikan pada saat hari raya natal. Atau banyak pula perusahaan yang memberikan THR untuk seluruh pekerja atau buruh pada saat memasuki hari raya lebaran saja.
- Waktu Pemberian THR
Dalam aturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 ini juga sudah sangat jelas menuliskan bahwa, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Contohnya hari raya lebaran di tahun ini jatuh pada tanggal 5 Juni - 6 Juni 2019, maka THR paling lambat diberikan di tanggal 27 Mei 2019.
- Syarat Karyawan yang mendapatkan THR
Karyawan, pekerja ataupun buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan tersebut. Untuk karyawan PKWTT (Perjanjian Waktu Tidak Tertentu) jika karyawannya tersebut resign 30 hari sebelum hari raya maka tetap mendapatkan THR sedangkan untuk karyawan PKWT yang resign 30 hari sebelum hari maka tidak mendapatkan THR atau disesuaikan dengan kebijakan dan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
- Nilai Besaran THR
Untuk karyawan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut maka berhak atas THR dengan besaran 1 bulan upah. Sedangkan untuk karyawan baru yang masa kerjanya 1 bulan dan kurang dari 12 bulan berturut-turut, maka masih mendapatkan THR dengan perhitungan prorata 1 bulan upah. Namun apabila besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan harus disesuaikan berdasarkan perjanjian tersebut.
- Rumus Perhitungan THR
Untuk karyawan baru atau karyawan yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, maka perhitungannya dihitung secara prorata, yaitu masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan upah 1 bulan. Contoh sebagai berikut :
Karyawan A baru 1 bulan 8 hari bekerja di PT ABC dan memiliki gaji pokok Rp. 3.600.000 serta Tunjangan Tetap sebesar Rp. 150.000. Maka THR nya sebesar:
1 x Rp. 3.750.000 = Rp. 312.500
12
Untuk karyawan yang sudah mencapai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka perhitungannya sebesar 1 bulan upah. Upah yang dimaksudkan adalah upah yang terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Sanksi
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu perusahaan juga akan dianggap lalai dan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ataupun pembatasan kegiatan usaha.
Maka untuk
mempermudah perhitungan dan pembayaran THR pekerja dan buruh, perusahaan
memerlukan software hr indonesia, salah satunya yaitu Sigma HRIS. Aplikasi
Sigma HRIS merupakan software hris all in one
yang tidak hanya cepat, akurat dan otomatis dalam menghitung THR tapi juga
dapat menghitung gaji serta PPh21. Ayo tunggu apa lagi ? Pakai Sigma HRIS yuk..