Pernahkan Anda
terlambat masuk kantor ? Terkadang ada saja sesuatu yang terjadi diluar rencana
kita. Salah satunya adalah terlambat masuk kantor. Yaaaah walaupun banyak hal
juga mempengaruhi hal tersebut baik faktor internal diri kita sendiri ataupun
faktor eksternal. Dan saat ini yang banyak ditemui di lapangan dengan salah
satu cara untuk menegakkan disiplin karyawan maka munculah potongan terlambat
yang berlaku untuk karyawan yang terlambat masuk atau hadir di kantor. Lalu
bagaimana potongan terlambat ini dilihat dari sisi perundang-undangan ?
Sebelumnya
perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Undang Undang No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93, Perusahaan wajib membayar upah apabila :
- Karyawan sakit sehingga
tidak dapat melakukan pekerjaan
- Karyawan perempuan yang
sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan
- Karyawan tidak masuk
bekerja karena Karyawan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membabtiskan
anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak
atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia Karyawan tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Karyawan tidak dapat
pekerjaannya karena menjalankan ibadah
- Karyawan bersedia melakukan
pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya, baik
karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari perusahaan
- Karyawan melaksanakan hak
istirahat
- Karyawan melaksanakan tugas
serikat pekerja atas persetujuan perusahaan
- Karyawan melaksanakan tugas
pendidikan dari perusahaan
Dijelaskan pula pada
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 24 Ayat 1
disebutkan pula bahwa :
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan atau
tidak melakukan pekerjaannya”.
Dan terakhir disebutkan pula pada
Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 Ayat 3 bahwa denda dan potongan upah merupakan salah
satu bagian dari pengupahan. Namun memang dari undang – undang yang telah
disebutkan di atas, tidak disebutkan dengan rinci denda dan potongan apa saja
yang dimaksud. Maka dari itu jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan denda
atau sanksi atau potongan dan besaran denda atau potongan yang salah satu contohnya adalah potongan terlambat akan
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja
Bersama yang telah disepakati antara karyawan dan juga perusahaan. Dengan
adanya perjanjian yang telah disepakati bersama maka akan terhindar dari
tindakan yang dianggap sewenang – wenang.
Lalu akan
muncul pertanyaan berikutnya, berdasarkan komponen gaji apa saja yang menjadi dasar
pengenaan pemotongan terlambat tersebut ? Apakah gaji pokok saja atau gaji
pokok dan tunjangan tetap ? Nah, untuk hal tersebut maka diserahkan kembali
kepada ketentuan yang sudah diatur dalam perjanjian tertulis berupa Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama. Maka sebaiknya
memang pihak HRD harus selalu melakukan sosialiasi atau lebih efektif apabila
menggunakan Sigma
HRIS sebagai Software HRIS Anda
sehingga dapat mengirimkan slip gaji otomatis dimana dilengkapi dengan data
kehadiran karyawan sehingga terlihat rinci kapan saja karyawan mengalami
keterlambatan.