Pernahkan Anda
terlambat masuk kantor ? Terkadang ada saja sesuatu yang terjadi diluar rencana
kita. Salah satunya adalah terlambat masuk kantor. Yaaaah walaupun banyak hal
juga mempengaruhi hal tersebut baik faktor internal diri kita sendiri ataupun
faktor eksternal. Dan saat ini yang banyak ditemui di lapangan dengan salah
satu cara untuk menegakkan disiplin karyawan maka munculah potongan terlambat
yang berlaku untuk karyawan yang terlambat masuk atau hadir di kantor.
Lalu akan
muncul pertanyaan berikutnya, berdasarkan komponen gaji apa saja yang menjadi dasar
pengenaan pemotongan terlambat tersebut ? Apakah gaji pokok saja atau gaji
pokok dan tunjangan tetap ? Nah, untuk hal tersebut maka diserahkan kembali
kepada ketentuan yang sudah diatur dalam perjanjian tertulis berupa Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama. Maka sebaiknya
memang pihak HRD harus selalu melakukan sosialiasi atau lebih efektif apabila
menggunakan Sigma
HRIS sebagai Software HRIS Anda
sehingga dapat mengirimkan slip gaji otomatis dimana dilengkapi dengan data
kehadiran karyawan sehingga terlihat rinci kapan saja karyawan mengalami
keterlambatan.
Ketentuan & Disclaimer
Konten dalam website ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan dapat digunakan sebagai referensi awal, namun bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, ketenagakerjaan, maupun nasihat profesional lainnya. Setiap informasi, opini, ilustrasi, dan contoh yang dimuat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna wajib melakukan verifikasi mandiri, termasuk dengan membandingkan informasi pada website ini dengan sumber resmi atau sumber relevan lainnya, dan bila diperlukan berkonsultasi dengan pihak profesional yang berwenang sebelum mengambil keputusan. Pengelola website tidak bertanggung jawab atas penggunaan konten ini sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan pada kasus tertentu. Dengan mengakses website ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan ini.