Mengapa Perusahaan Perlu Penghargaan & Peringatan Karyawan? - Manusia merupakan salah satu unsur dasar dari sebuah perusahaan. Karena operasional perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya manusia sebagai karyawan perusahaan tersebut. Karyawan – karyawan yang tergabung dalam satu perusahaan harus saling mendukung dan melengkapi antara satu dengan yang lainnya, agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Dalam hal ini HRD harus membuat aturan yang baik agar tercipta lingkungan kerja yang positif sehingga karyawan bisa fokus dengan target atau pekerjaan masing-masing.
Dalam penerapan aturan tersebut HRD harus aktif untuk memantau dan memberikan feedback kepada karyawan agar karyawan mengetahui benar salahnya perilaku mereka dan dapat menjadi panutan bagi karyawan lainnya.
Salah satu bentuk feedback yang diberikan kepada karyawan yang berprestasi ataupun yang melanggar adalah dengan memberikan Penghargaan atau Peringatan.
Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi untuk karyawan yang berprestasi, perusahaan biasanya meberikan penghargaan. Tidak selalu dalam bentuk uang, ada banyak cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk memberikan penghargaan kepada karyawannya seperti paket liburan, tiket hiburan, tambahan jatah cuti dan lain – lain. Dengan adanya penghargaan seperti ini maka diharapkan dapat memotivasi semua karyawan untuk selalu bekerja dengan baik.
Peringatan
Dalam suatu penilaian pasti ada yang bernilai paling baik dan paling buruk. Tidak hanya memberikan penghargaan untuk mereka yang berperilaku dan bernilai baik. Feedback juga harus diberikan kepada karyawan yang sering membuat kesalahan atau tidak pernah mencapai target yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Berikan peringatan dengan tunjuan untuk memperbaiki kinerja karyawan tersebut agar bisa lebih baik. Dengan efek jera yang didapat, harusnya karyawan akan berusaha untuk bekerja lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Himbauan dari pemerintah terkait peringatan dapat kita lihat pada Undang – undang Ketenagakerjaan Pasal 161, yaitu:
- Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Yang perlu digaris bawahi terkait Penghargaan dan Peringatan adalah tujuannya, dimana seharusnya Penghargaan ataupun Peringatan yang diterapkan bertujuan untuk membina karyawan agar bisa berperilaku dan bekerja dengan lebih baik. Karena dengan kinerja karyawan yang baik maka akan berdampak baik pula terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Untuk mendukung perusahaan ataupun HRD dalam memberikan Penghargaan dan Peringatan kepada karyawan, tentu dibutuhkan data yang akurat agar penilaian yang diberikan bersifat objektif. Dengan data yang tersimpan teratur di Software HRIS seperti Sigma HRIS, HRD akan dimudahkan untuk mengambil data – data yang diperlukan untuk meberikan Penghargaan ataupun Peringatan kepada karyawan.