Take Home Pay pada Gaji Karyawan - Karyawan selalu menantikan pembayaran gaji setiap bulannya atau sesuai periode yang disepakati dengan perusahaan. Namun, seringkali terdapat kesalahpahaman bahwa gaji pokok dan take home pay adalah hal yang sama. Sebenarnya, gaji pokok adalah upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, sedangkan take home pay adalah penghasilan bersih yang diterima karyawan setelah dipotong berbagai komponen seperti pajak, BPJS, potongan kehadiran, pinjaman ke perusahaan, dan lain sebagainya.
Penting bagi perusahaan untuk memberikan informasi yang rinci dan transparan terkait dengan komponen-komponen yang terdapat dalam take home pay karyawan. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software payroll atau software HRIS seperti aplikasi Sigma HRIS, yang mampu menampilkan slip gaji serta detail dan breakdown hitungan THP yang diterima karyawan. Dengan begitu, karyawan dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut melalui Employee Self Service.
Maka, jelaslah bahwa gaji pokok dan take home pay adalah dua hal yang berbeda. Sebagai karyawan, kita harus memahami bahwa take home pay bukanlah hanya gaji pokok semata, melainkan juga terdiri atas berbagai komponen lainnya. Dengan demikian, kita bisa lebih memahami hak dan kewajiban kita sebagai karyawan, serta mengatur keuangan pribadi dengan lebih bijak.