Menghitung Pajak Pesangon Karyawan PHK - Mengikuti industri teknologi yang berkembang sangat cepat, peran teknologi informasi menjadi semakin signifikan bagi para pekerja. Namun sayangnya, dengan perkembangan teknologi yang kian pesat maka tidak menutup kemungkinan jika perusahaan nantinya akan melakukan efisiensi. Efisiensi tersebut tidak hanya dilakukan dari sisi operasional tapi juga efisiensi sumber daya manusia, yang maka dapat berakibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pada dasarnya, PHK merupakan keputusan terakhir yang harus diambil demi kelangsungan hidup perusahaan.
Keputusan PHK adalah keputusan yang seharusnya telah dipikirkan secara matang dengan persiapan tertentu, termasuk dengan kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan. Untuk pembayaran pesangon, perusahaan perlu mengikuti peraturan yang berlaku yang sudah diatur oleh pemerintah. Uang pesangon merupakan uang yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk juga komponen lain seperti uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak (contohnya, sisa cuti tahunan yang belum diambil).
Apabila perusahaan ingin memberikan uang pesangon lebih besar dari aturan yang berlaku, maka bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati selama tidak melanggar peraturan yang ada. Dan selain itu jangan lupa ada pajak pesangon yang perlu dilaporkan dan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu dibutuhkan software payroll seperti Sigma HRIS untuk membantu Anda menghitung pesangon, uang penghargaan dan sejenisnya beserta pajaknya secara otomatis. Hasil perhitungan pesangon akan dihitung berdasarkan peraturan pajak pesangon yang berlaku dan dapat dipilih dengan metode gross ataupun net yang sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang sudah disepakati di awal. Tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk menghitung gaji karyawan, PPh21, ataupun pesangon jika sudah menggunakan Software HRIS.