Lebih baik mencegah daripada mengobati, pepatah tersebut tidak asing bagi para pekerja di Indonesia. Dengan banyaknya tekanan di era industri 4.0 saat ini, memaksa pekerja untuk lebih bekerja keras, bermotivasi tinggi untuk mencapai kinerja yang baik. Untuk itu harus disesuaikan dengan kondisi fisik yang sehat dan kuat. Dan demi menunjang kesehatan pekerja agar lebih produktif maka perusahaan biasanya menyediakan klaim kesehatan. Ada perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengakomodasi klaim asuransi kesehatan karyawan dan ada pula yang memberikan tunjangan kesehatan. Namun apakah bolehkah klaim kesehatan diganti dengan tunjangan berupa uang / reimbursement setiap bulannya ?
Pentingnya Asuransi Kesehatan
Di zaman sekarang ini biaya kesehatan sangat mahal harganya dan menjadi salah satu aspek penting, misalnya tanpa menggunakan asuransi kesehatan maka beberapa hari rawat inap di rumah sakit membutuhkan biaya jutaan bahkan belasan juta rupiah. Maka akan sangat berat jika para pekerja mengalami sakit dan perlu merogoh dari kantong masing-masing. Oleh karena itu, saat ini semakin banyak perusahaan yang memperhatikan aspek kesehatan para pekerjanya. Salah satunya wujud perhatian tersebut adalah dengan mengikutsertakan karyawan dalam asuransi kesehatan yang seluruh atau sebagiannya preminya di biayai oleh perusahaan
Klaim Asuransi Kesehatan VS Tunjangan Kesehatan Per Bulan
Saat ini banyak juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan asuransi swasta untuk membantu pembiayaan kesehatan bagi para pekerjanya. Alasannya agar lebih mudah dan bisa langsung ditangani pihak asuransi. Penggunaan asuransi kesehatan ini pun bermacam-macam, ada BPJS Kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah, diselingi juga adanya asuransi kesehatan swasta yang menggunakan system cashless ataupun system reimbursement dan yang terakhir ada pula pemberian tunjangan kesehatan setiap bulan.
Tunjangan kesehatan per bulan banyak dilirik oleh para pekerja, alasannya asuransi kesehatan swasta dari perusahaan tidak selalu terpakai, sedangkan tunjangan dapat ditabung dan pekerja lebih berusaha untuk menjaga kesehatan fisik mereka. kalaupun perlu pemeriksaan kesehatan maupun rawat inap maka pekerja dapat memilih dengan bebas rumah sakit terdekat tanpa perlu khawatir apakah rumah sakit tersebut adalah rekanan asuransi atau tidak. Namun, banyak pula yang lebih menyukai asuransi kesehatan di mana tidak perlu memikirkan menyiapkan dana untuk biaya berobat walaupun harus memperhatikan apakah rumah sakit yang dituju adalah rekanan atau bukan.
Secara UU tidak ada yang mengatur secara jelas sistem pemberian tunjangan kesehatan per bulan sebagai ganti klaim asuransi kesehatan swasta. Pemerintah membebaskan kepada perusahaan untuk mengatur prosedur dan pelaksanaan baik tunjangan kesehatan ataupun asuransi kesehatan swasta yang dipakai selama hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama yang sudah sepakati antara pihak pekerja dan pihak perusahaan.
Dan dengan banyaknya karyawan di perusahaan Anda, maka diperlukan software hris untuk pencatatan klaim kesehatan karyawan dan juga tunjangan kesehatan yang diberikan setiap bulannya. Software Payroll Indonesia dapat menyesuaikan secara otomatis tunjangan kesehatan berdasarkan level karyawan, status kepegawaian maupun menyesuaikan dengan masa kerja karyawan. Maka tunggu apa lagi ? ayo pakai Sigma HRIS sekarang.