Perhatikan Hal Berikut Ini Ketika Karyawan Resign

13 Okt 2020 | Human Resources | Umum

Perhatikan Hal Berikut Ini Ketika Karyawan Resign - Hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan adalah hal yang sangat penting untuk dijaga. Keluar masuk karyawan di perusahaan juga merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun sebaiknya keluar masuk dari dan ke perusahaan tentu saja harus dengan itikad yang baik.

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan oleh perusahaan ketika karyawan memutuskan untuk resign atau berhenti bekerja.

  • Berkomunikasi Dengan Baik
    Ketika karyawan sudah mengajukan surat pengunduran diri, hendaknya bagian HR dan atasan dapat menyempatkan waktu untuk berkomunikasi tentang permasalahan atau kesulitan maupun alasan pengunduran diri. Hal tersebut diharapkan mampu memberikan evaluasi bagi perusahaan nantinya.
  • Ingatkan Karyawan Untuk Menyelesaikan Tugas
    Setelah berkomunikasi dari sisi HR, sebaiknya atasan dapat melakukan pengecekkan tugas karyawan. Apakah sudah semua dilakukan, dan apabila ada yang belum terselesaikan sebaiknya atasan dapat mengkomunikasikan ke tim kerja ataupun dapat berdiskusikan agar tugas tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
  • Siapkan Dokumen Clearence Form
    Hal ini terkadang dilupakan oleh perusahaan, padahal dokumen clearence form sangat penting untuk membantu karyawan maupun HRD mengakomodir barang dan dokumen yang masih ada sangkut paut dengan karyawan tersebut. Misalnya seperti pengembalian, ID card, laptop, seragam dan kendaraan dinas.
  • Persiapkan Rincian Pembayaran Upah
    Rincian serta adanya transparansi pembayaran upah merupakan hal yang sangat penting dan sebenarnya tidak hanya untuk karyawan yang resign saja, tetapi juga untuk karyawan aktif lainnya. Namun memang ada kalanya ketika karyawan resign, agar hubungan yang terjalin bisa dapat terjaga dengan baik, maka pastikan pihak HRD dan Payroll dapat mengakomodir hal tersebut.

Seperti contohnya pastikan slip gaji tetap dikirimkan kepada karyawan, bayarkan uang pesangon apabila karyawan tersebut berhak menerimanya, bukti potong pembayaran pajak juga perlu diberikan paling lambat 30 hari setelah karyawan resign, dan jangan lupa berikan perhitungan pajak karyawan resign apabila diperlukan. Untuk hal ini tentu saja dengan penggunaan software HRIS yaitu Sigma HRIS, maka detil perhitungan pajak sangat mudah diperoleh. Maka dengan adanya transparansi pastinya hubungan antara karyawan dan perusahaan akan selalu tetap terjaga dengan baik. 


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories