Employee Self Service Mengelola Cuti Karyawan Secara Online - Cuti merupakan salah satu hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang Undang. Perhitungan cuti, jumlah saldo cuti dan juga masa berlaku cuti juga sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan disesuaikan kembali dengan kebijakan yang sudah tertuang baik dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati kedua belah pihak perusahaan dan karyawan.
Alur Pengajuan Cuti Menggunakan Metode Konvensional
Untuk prosedur umumnya karyawan yang mengajukan perlu terlebih dahulu mengisi formulir pengajuan cuti dan menyerahkan kepada HRD kemudian karyawan perlu menunggu info lebih lanjut mengenai persetujuan dari HRD dan juga atasan. Namun di era teknologi saat ini prosedur tersebut di nilai masih konvensional dan perlahan mulai ditinggalkan, karena di rasa tidak efektif, memakan waktu lama dan berbelit-belit. Apalagi ternyata karyawan membutuhkan cuti yang bersifat mendadak, maka saat ini sudah ada software Payroll Indonesia yang dapat membantu Anda seperti Sigma HRIS melalui Employee Self Service.
Pentingnya Penggunaan Employee Self Service
Penggunaan Employee Self Service dapat membuat proses pengajuan cuti menjadi lebih mudah, cepat dan efektif. HRD dapat dengan mudah melakukan pengecekkan dokumen karena karyawan dimungkinkan untuk dapat melakukan upload dokumen pendukung. Kemudian nanti tidak ada lagi antrian dalam ruangan HRD dan juga banyaknya tumpukan kertas dokumen pengajuan cuti. Karyawan pun dapat mengajukan cuti dimana saja dan kapan saja serta dapat mengajukan cuti melalui handphonenya masing-masing. Cukup dengan lakukan pengajuan cuti secara online. Sistem approval cuti juga dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Pihak atasan karyawan atau management dapat juga dipermudah dalam melakukan pengecekkan monitoring terkait kehadiran karyawannya tanpa perlu menanyakan ke bagian HRD terlebih dahulu.