Yang Mana Jenis Perhitungan Gaji Proporsional Anda ?

14 Sep 2020 | Payroll | Perhitungan Gaji

Yang Mana Jenis Perhitungan Gaji Proporsional Anda ? - Nilai gaji prorate atau proporsional, cara hitungnya hampir selalu ditanyakan oleh karyawan baru maupun karyawan yang mengundurkan diri ditengah periode bulan berjalan. Padahal biasanya hal ini sudah diatur dalam peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Maka apabila karyawan baru masuk dan resign ditengah bulan maka gaji yang diterima tidak penuh seperti periode biasanya. Namun perlu diketahui juga bahwa pada penerapannnya masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda ya. Salah satunya ditentukan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah jadwal kerja yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.


Berikut ini adalah jenis perhitungan proporsional yang umum digunakan :

1.Aktual hari kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berjalan

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kerja : Total hari kerja 7 September 2020 – 30 September 2020 = 18

Jumlah hari kerja : Total hari kerja 1 September 2020 – 30 September 2020 = 23

Perhitungan Gaji : 18/23 x 10.000.000 = Rp 7.826.086


2.Aktual hari kalender dibagi total hari kalender pada bulan berjalan

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kalender : Total hari kalender 7 September 2020 – 30 September 2020 = 24

Jumlah hari kalender : Total hari kalender 1 September – 30 September 2020 = 30

Perhitungan Gaji : 24/30 x 10.000.000 = Rp 8.000.000

3.Aktual hari kerja dibagi bilangan tertentu

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kerja : Total hari kerja 7 September 2020 – 30 September 2020 = 18

Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 21

Perhitungan Gaji : 18/21 x 10.000.000 = Rp 8.571.428

4.Aktual hari kalender dibagi bilangan tertentu

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kalender : Total hari kalender 7 September 2020 – 30 September 2020 = 24

Konstanta berdasarkan peraturan perusahaan : 30

Perhitungan Gaji : 24/30 x 10.000.000 = Rp 8.000.000


Maka saat ini Anda sudah mengetahui berbagai macam rumus perhitungan gaji proporsional yang umum digunakan oleh perusahaan. Penentuan perhitungan gaji proporsional yang digunakan oleh perusahaan tergantung pada kebijakan dan juga kesepakatan anatara perusahaan dengan karyawan. Lalu yang mana jenis perhitungan gaji proporsional yang digunakan oleh perusahaan Anda ?

Perhitungan Gaji Proporsional merupakan fitur dalam software hris atau software personalia seperti Sigma HRIS. Fitur gaji proporsional merupakan fitur penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan Anda. Dengan Sigma HRIS dapat mengetahui detail perhitungan gaji proporsional para karyawan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan.


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories