Yang Mana Jenis Perhitungan Gaji Proporsional Anda ?

14 Sep 2020 | Payroll | Perhitungan Gaji

Yang Mana Jenis Perhitungan Gaji Proporsional Anda ? - Nilai gaji prorate atau proporsional, cara hitungnya hampir selalu ditanyakan oleh karyawan baru maupun karyawan yang mengundurkan diri ditengah periode bulan berjalan. Padahal biasanya hal ini sudah diatur dalam peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Maka apabila karyawan baru masuk dan resign ditengah bulan maka gaji yang diterima tidak penuh seperti periode biasanya. Namun perlu diketahui juga bahwa pada penerapannnya masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda ya. Salah satunya ditentukan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah jadwal kerja yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.


Berikut ini adalah jenis perhitungan proporsional yang umum digunakan :

1.Aktual hari kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berjalan

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kerja : Total hari kerja 7 September 2020 – 30 September 2020 = 18

Jumlah hari kerja : Total hari kerja 1 September 2020 – 30 September 2020 = 23

Perhitungan Gaji : 18/23 x 10.000.000 = Rp 7.826.086


2.Aktual hari kalender dibagi total hari kalender pada bulan berjalan

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kalender : Total hari kalender 7 September 2020 – 30 September 2020 = 24

Jumlah hari kalender : Total hari kalender 1 September – 30 September 2020 = 30

Perhitungan Gaji : 24/30 x 10.000.000 = Rp 8.000.000

3.Aktual hari kerja dibagi bilangan tertentu

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kerja : Total hari kerja 7 September 2020 – 30 September 2020 = 18

Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 21

Perhitungan Gaji : 18/21 x 10.000.000 = Rp 8.571.428

4.Aktual hari kalender dibagi bilangan tertentu

Contoh :

Karyawan masuk kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan gaji pokok Rp 10.000.000 dan jadwal kerja 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Aktual hari kalender : Total hari kalender 7 September 2020 – 30 September 2020 = 24

Konstanta berdasarkan peraturan perusahaan : 30

Perhitungan Gaji : 24/30 x 10.000.000 = Rp 8.000.000


Maka saat ini Anda sudah mengetahui berbagai macam rumus perhitungan gaji proporsional yang umum digunakan oleh perusahaan. Penentuan perhitungan gaji proporsional yang digunakan oleh perusahaan tergantung pada kebijakan dan juga kesepakatan anatara perusahaan dengan karyawan. Lalu yang mana jenis perhitungan gaji proporsional yang digunakan oleh perusahaan Anda ?

Perhitungan Gaji Proporsional merupakan fitur dalam software hris atau software personalia seperti Sigma HRIS. Fitur gaji proporsional merupakan fitur penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan Anda. Dengan Sigma HRIS dapat mengetahui detail perhitungan gaji proporsional para karyawan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan.


Ketentuan & Disclaimer

Konten dalam website ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan dapat digunakan sebagai referensi awal, namun bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, ketenagakerjaan, maupun nasihat profesional lainnya. Setiap informasi, opini, ilustrasi, dan contoh yang dimuat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna wajib melakukan verifikasi mandiri, termasuk dengan membandingkan informasi pada website ini dengan sumber resmi atau sumber relevan lainnya, dan bila diperlukan berkonsultasi dengan pihak profesional yang berwenang sebelum mengambil keputusan. Pengelola website tidak bertanggung jawab atas penggunaan konten ini sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan pada kasus tertentu. Dengan mengakses website ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories