Peraturan Cuti Melahirkan Menurut Undang-Undang

29 Apr 2019 | Absensi | Cuti

Peraturan Cuti Melahirkan Menurut Undang-Undang - Bagi wanita pada umumnya, hamil dan melahirkan anak merupakan suatu anugerah Indah yang diberikan oleh Tuhan. Tak terkecuali juga oleh banyak pekerja wanita di Indonesia. Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) pada periode Februari 2018 lalu tercatat bahwa ada lebih dari 55 juta orang pekerja wanita di Indonesia. Dengan jumlah pekerja wanita yang cukup banyak ini, pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan hak dari para pekerja wanita. Mulai dari sistem gaji maupun hak atas cuti. Lalu bagaimana dengan hak cuti melahirkan?

Manfaat Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan punya banyak manfaat, salah satunya yaitu untuk tumbuh kembang bayi. Minggu pertama dari kelahiran bayi merupakan masa di mana ibu dan bayi membutuhkan waktu khusus bersama. Tidak hanya membangun bonding antara ibu dan anak tetapi juga memberikan kebutuhan penting untuk bayi yaitu ASI.

Kemudian apa manfaat cuti melahirkan bagi perusahaan? Cuti melahirkan bisa memenuhi kebutuhan ibu dan bayi sehingga membuat karyawan yakni si Ibu lebih loyal kepada perusahaan karena akan merasa lebih bahagia dan bisa memaksimalkan waktu bersama sang buah hati. Karena berdasarkan riset ekonom Heather Boushey dan analis kebijakan Sarah Jane Glynn, bahwa ada sekitar 20 persen pekerja wanita yang memutuskan berhenti dari pekerjaannya karena minimnya dukungan terhadap ibu bekerja.

Maka dengan ini pemerintah mendukung hak pekerja/buruh perempuan saat ini mengenai hak cuti melahirkan. Namun dapat disesuaikan kembali dengan Perjanjian Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja. Jika ada tambahan cuti melahirkan maka hal ini sangat disambut baik oleh para pekerja perempuan, karena pemerintah tidak melarang perusahaan melakukan hal demikian dan menyambut baik apabila dari perusahaan memiliki peraturan yang lebih baik. Untuk memudahkan dalam perhitungan cuti melahirkan dan juga upah yang didapatkan karyawan tersebut maka bisa menggunakan Software Payroll Indonesia yaitu Sigma HRIS.


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories