PKWT dan PKWTT pada Status Kerja

03 Jun 2022 | Human Resources | Umum

PKWT dan PKWTT pada Status Kerja - Seperti yang sudah kita ketahui Bersama, Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang juga telah diatur oleh pemerintah yang berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak baik karyawan dan juga perusahaan. Agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta kesejahteraan karyawan juga dapat tercapai.

Dalam perjanjian kerja, biasanya tertulis mengenai status atau ikatan kerja karyawan, baik sebagai magang, karyawan tidak tetap maupun karyawan tetap.

Sering kali dalam menentukan status kerja karyawan, kita mendengar istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) yang berhubungan dengan status ikatan karyawan dengan perusahaan.

PKWT

Sesuai dengan namanya, PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang mana untuk karyawan dengan status PKWT maka status ikatan dengan perusahaan dibatasi oleh waktu ataupun selesainya suatu pekerjaan, tergantung bagaimana kebijakan dan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.

PKWTT

Sesuai dengan Namanya, PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu, yang mana untuk karyawan dengan status PKWTT maka status ikatan dengan perusahaan tidak dibatasi oleh waktu ataupun tidak dibatasi dengan selesainya suatu pekerjaan, tergantung bagaimana kebijakan dan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya antara karyawan dan perusahaan.

Untuk benefit yang diberikan kepada karyawan dengan setatus PKWT maupun PKWTT tergantung bagaimana kesepakatan yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan dan juga mengacu pada peraturan yang berlaku.

Saat ini sudah banyak perusahaan yang menggunakan software payroll ataupun software HRIS seperti Sigma HRIS yang dapat membantu membatasi waktu PKWT yang mana sistem akan otomatis memberikan reminder/pengingat apabila ada karyawan yang akan habis masa waktu PKWTnya tanpa perlu bagian HRD melakukan pengecekkan satu per satu berkas PKWTnya. Dengan adanya ESS (Employee Self Service) juga atasan dapat langsung melakukan pengecekkan secara real time siapa karyawan yang masa PKWTnya akan berakhir. Bahkan tidak hanya itu saja, Sigma HRIS juga dapat memberikan gambaran PKWT yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mencocokan kebutuhan tenaga kerja pada waktu tertentu. Untuk itu tunggu apalagi, hubungi kami sekarang 


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories