4 Metode Perhitungan Cuti Tahunan - Sebagai seorang pekerja, kita diberikan hak cuti
tahunan oleh perusahaan, namun kadang kita ragu untuk memanfaat kan cuti
tersebut dengan pertimbangan banyaknya beban kerja yang nantinya akan menumpuk.
Padahal cuti tahunan juga memberikan efek positif tidak hanya untuk pekerja,
tapi juga untuk perusahaan. Bagi karyawan, dengan keluar sejenak dari rutinitas
akan menjaga kondisi kesehatan mental yang meningkatkan produktivitas dalam
bekerja. Sedangkan bagi perusahaan, kondisi mental karyawan yang baik akan berpengaruh
terhadap pencapaian target.
Namun,
tahukah Anda bahwa terdapat 4 metode dalam perhitungan cuti tahunan?
Yuk kita simak bersama..
Pemerintah melalui Undang Undang tentang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
mengakomodir hak karyawan yang salah satunya merupakan cuti tahunan pada Pasal
79 Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti sedikitnya 12
hari, dengan syarat bahwa karyawan tersebut sudah bekerja minimal 1 tahun atau
12 bulan lamanya pada perusahaan. Akan tetapi pasal tersebut tidak menjelaskan secara
rinci perhitungan cuti tahunan, maka hak cuti tahunan ini sifatnya wajib
diberikan oleh pihak pengusaha dan pelaksanaan serta masa berlakunya dapat
diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan melalui perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang telah
disepakati. Kemudian berikut ini antara lain 4 metode perhitungan cuti tahunan
yang biasa dipakai perusahaan :
- Metode Annually
Perusahaan terlebih dahulu akan menentukan periode bulan untuk memunculkan cuti ini. Banyak perusahaan memunculkan cuti tahunannya pada bulan Januari. Maka untuk karyawan yang baru bergabung, cutinya akan dihitung secara proporsional sampai ke bulan Januari, sedangkan untuk karyawan lama maka cutinya akan muncul pada bulan Januari sebesar 12 Hari.
Contohnya seperti di bawah ini:

Jika menggunakan perhitungan dengan metode ini, maka perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan perhitungan dan pengecekkan cuti. Dari sisi karyawan tentulah juga diuntungkan karena per awal tahun semua karyawan memiliki jatah cuti tahunan baik karyawan baru maupun karyawan lama. Namun perlu dipertimbangkan dari juga dari sisi perusahaan jika karyawan tersebut resign sebelum genap masa kerja 1 tahun, maka perusahaan harus membayarkan sisa cuti yang belum diambil sesuai dengan Pasal 156 ayat 4.
- Metode Anniversary
Dengan menggunakan metode perhitungan ini maka karyawan akan mendapatkan cuti ketika telah 1 tahun bekerja. Efeknya, waktu pemunculan cuti karyawan antara satu dengan yang lainnya dapat berbeda. Hal ini terkadang menjadi kesulitan bagi perusahaan untuk melakukan pengecekkan. Namun metode ini sesuai dengan apa yang tertulis di UU Nomor 13 pasal 79 ayat 2 yang mana menyebutkan bahwa karyawan harus bekerja 12 bulan berturut-turut.
Contoh perhitungannya dibawah ini:

- Metode Anniversary Annually
Metode ini merupakan pencampuran antara 2 metode yang telah disebutkan di atas. Bagi karyawan baru cuti akan muncul ketika sudah genap 1 tahun dan ditahun berikutnya akan muncul cuti tahunan mulai per Januari (dihitung proporsional). Metode ini relatif sering digunakan oleh perusahaan karena sesuai dengan UU Nomor 13 yang menyebutkan bahwa karyawan harus bekerja 12 bulan berturut-turut dan setelah tahun kedua perusahaan akan lebih mudah dalam hal pengecekkan serta pemunculan cutinya.
Contohnya seperti di bawah ini:

- Metode Monthly
Beberapa perusahaan yang menerapkan metode monthly dalam menghitung cuti bagi karyawan baru maupun karyawan lama. Pada metode ini, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebesar 1 hari / bulan. Untuk masa berlakunya ada yang 1 tahun terhitung dari tanggal timbulnya cuti dan ada pula yang habis pada akhir tahun periode berjalan.
Contohnya seperti di bawah ini:

Bagi karyawan yang cutinya dihitung dengan metode ini maka tidak perlu menunggu 1 tahun untuk menggunakan hak cutinya. Sedangkan bagi perusahaan, jika ada karyawan resign yang masih memiliki sisa cuti maka perusahaan wajib menguangkan sisa cuti karyawan tersebut (berdasarkan Pasal 156 ayat 4).
Dari berbagai metode yang sudah disebutkan di atas, setiap perusahaan akan mengatur hak
cuti tahunan karyawan sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama yang
telah disepakati antara pengusaha dan karyawan. Meskipun terlihat sederhana,
sering kali
metode penentuan cuti di atas akan semakin kompleks jika dilakukan secara
manual. Apalagi jika jumlah karyawan perusahaan semakin banyak dan perusahaan
membutuhkan kombinasi beberapa cuti dengan metode perhitungan yang berbeda.
Untuk hal tersebut, maka perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software hr indonesia dan pastikan software hr pilihan Anda adalah Sigma HRIS yang akan
mendukung metode perhitungan yang Anda butuhkan.