Setiap pekerja umumnya mendambakan upah atau gaji layak dan mengharapkan
taraf hidup yang lebih baik. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pasal 1, upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai
dengan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian bagi perusahaan, karyawan merupakan salah satu asset yang diperlukan
untuk kelangsungan perkembangan perusahaan.
Dalam menghitung upah atau gaji karyawan selain menaati adanya UMK yang
sudah ditetapkan Pemerintah maka perlu juga menyesuaikan dengan budget
perusahaan.
Sebelum melakukan
simulasi perhitungan gaji, sebaiknya Anda perlu mengetahui komponen
gaji terlebih dahulu yaitu :
1.
Gaji
pokok
Untuk gaji pokok ini sudah diatur oleh Pemerintah
sesuai dengan UMR tiap daerah serta diatur kembali sesuai dengan jabatan atau
posisi tertentu. Yang mana jabatan akan mencerminkan keahlian serta tanggung
jawab pekerjaan yang akan diemban. Makin tinggi jabatan maka makin berat juga
tanggung jawab yang mesti dipikul. Maka diperlukan juga kompensasi yang sesuai
untuk hal tersebut.
2.
Tunjangan
Tetap
Tunjangan tetap adalah berbagai macam bentuk
tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan secara teratur kepada karyawan dan
diberikan bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan tetap tidak berhubungan dengan
kehadiran karyawan, misalnya seperti tunjangan perumahan, tunjangan keluarga
istri / anak dll. Tunjangan makan dan tunjangan transpor dapat dimasukkan dalam
komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan
dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu,
harian atau bulanan.
3.
Tunjangan
Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu tunjangan yang
diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan biasanya dibayarkan menurut
satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran gaji pokok atau sesuai
dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
yang telah disepakati, serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga
Kerja Nomor: SE-07/MEN/1990. Contohnya seperti Tunjangan Transport yang
didasarkan pada kehadiran atau Tunjangan Makan yang dapat dimasukkan ke dalam
tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran
(pemberian tunjangan biasanya bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Selain komponen upah atau gaji di atas, perlu juga diketahui metode
perhitungan gaji karyawan Anda, apakah metode net atau gross ? untuk detailnya
bisa dicek di
sini.
Kemudian perlu diketahui data-data karyawan baru Anda, seperti apakah sudah
memiliki NPWP sekaligus tipe status pajaknya. Jangan lupa bahwa Anda perlu
mendaftarkan karyawan untuk program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan
jika belum menggunakan asuransi kesehatan.
Penting bagi perusahaan untuk membuat perkiraan atau simulasi gaji karyawan
terlebih dahulu. Simulasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan memperkirakan
apakah gaji yang akan dibayarkan nantinya sudah berada di jalur yang benar
ataupun sudah sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Untuk
simulasinya, gunakanlah Sigma HRIS tools dengan mengklik di
sini. Contohnya di bawah ini :

Jangan lupa pastikan anda sudah menggunakan software HRIS yaitu Sigma HRIS untuk proses kalkulasi gaji seluruh
karyawan Anda untuk proses kalkulasi yang otomatis, cepat dan juga akurat.
Sumber :
-Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-07/MEN/1990
-UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan